Pimpinan Fakultas


  1. Melaksanakan fungsi sebagai agent of change dalam Catur Dharma PT
  2. Bersama senat fakultas, menyusun Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Strategis (Rentra) yang pencapaiannya tertuang dalam program Rencana Pengembangan Fakultas (RPF) dan disinergikan dengan Rencana Pengembangan Program Studi (RPPS).
  3. Menjalin kerjasama dengan lembaga lain baik internal maupun eksternal dalam dan luar negeri.
  4. Melakukan koordinasi, pengarahan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat serta penggunaan anggaran di tingkat fakultas.
  5. Melakukan pembinaan, monitoring, pengembangan dan penilaian kepada dosen dan tenaga kependidikan.
  6. Berkoordinasi dengan Wakil Rektor dan bertanggungjawab kepada Rektor.
  7. Memastikan tercapainya Renstra Fakultas
  8. Melaporkan pencapaian Catur Dharma PT tingkat fakultas setiap tahun kepada Rektor.
  9. Menetapkan Renstra fakultas dan membuat surat keputusan lain, serta surat penugasan untuk mendukung kegiatan pengajaran, penelitian,  pengabdian masyarakat dan Al Islam Kemuhammadiyahan.
  10. Membina dan mengevaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan.
  11. Meminta laporan dari Kaprodi/Kaprofesi mengenai kegiatan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan Al Islam Kemuhammadiyahan.
  12. Menetapkan/merencanakan kebutuhan administasi keuangan, sarana prasana yang dibutuhkan oleh fakultas.
  13. Melakukan koordinasi dan pengarahan kepada Kaprodi/ Kaprofesi mengenai penggunaan dana serta sarana dan prasana di tingkat fakultas.
  1. Merencanakan kegiatan pengembangan dosen dalam bidang akademik (pelatihan/workshop akademik, monitoring jabatan fungsional, pencapaian kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat dan publikasi ilmiah).
  2. Mengkoordinir pelaksanaan dan evaluasi kegiatan belajar mengajar serta menganalisis hasil evaluasi dosen oleh mahasiswa.
  3. Menyusun dan mengalokasikan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan dan pendapatan yang mampu dicapai fakultas.
  4. Membina kegiatan pengembangan kegiatan organisasi mahasiswa (pola rekrutmen pengurus, proses reorganisasi, penyusunan dan pelaksanaan program kerja).
  5. Membina dan mengkoordinir seleksi beasiswa dan peningkatan prestasi mahasiswa baik di tingkat lokal, nasional dan internasional.
  6. Menjadi koordinator kerjasama (MoU) di tingkat fakultas.
  7. Mengkoordinir tersusunnya sistem administrasi yang sesuai kebutuhan stakeholder.
  8. Menciptakan kualitas kehidupan kerja yang mendukung peningkatan  kinerja dosen dan tenaga kependidikan.
  9. Menilai dan melaporkan kinerja tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem penilaian yang ditetapkan universitas.
  10. Berkoordinasi terutama dengan Biro Administrasi Akademik, Biro Kemahasiswaan, Biro Keuangan, Biro Auditor Internal, Warek I, Warek II, Warek III, dan Warek IV.
  11. Melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi kepada program studi dalam pelaksanaan kegiatan akademik.
  12. Melakukan koordinasi, evaluasi dan melaporkan pada bidang keuangan serta sarana prasana di tingkat fakultas pada Warek II.
  13. Melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi kepada program studi dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.

Pimpinan Program Studi

Staf Pengajar

Staf Administrasi